SYEKH
SYEKH
Tarekat
sufi selalu dinisbatkan kepada syekh mursyid. Syekh dipandang sebagai pribadi
yang dapat mengantarkan murid memperoleh kesucian hati dan tujuan puncak, yakni
ma’rifatullah, melalui laku mujahadah dan riyadhah. Setiap murid
tarekat diwajibkan melakukan rabithah dengan seykh, baik ketika semasa hidup sang seykh dan sesudah kematian syekh, dengan mendawamkan dzikir yang ditentukan
syekh sepanjang siang dan malam. Syekh
tarekat diyakini dapat membantu murid menghilangkan kesusahan dan memberinya
syafaat di hari kiamat. Murid sebuah tarekat tidak dibenarkan memasuki tarekat
lain tanpa seizin syekh. (Bakir, Abu al-‘Azayim Jad al-Karim, Shuwar
min al-Shufiyah, 2014 hal. 17)
Ibn
Sirin menegaskan: Tarekat adalah agama (din) maka berhati-hatilah dari
siapa anda mengambil tarekat. al-Fandi,
Muhammad Habib, al-Thariqah al-Shufiyah: Fadhluh wa Ahammiyatuh wa Fawaiduh,
Suriah, t.th., hal. 8 Adalah
menjadi keniscayaan mengambil tarekat dari seorang syekh. al-Fandi, Muhammad
Habib, al-Thariqah al-Shufiyah: Fadhluh wa Ahammiyatuh wa Fawaiduh, Suriah, t.th., hal. 2
Urgensi seorang syekh didalam tarekat
sebenarnya sudah sangat jelas dari ungkapan : “barangsiapa tidak memiliki
syekh, maka syekh nya adalah syaitan”. Ketentuan umum yang berlaku dalam
hal ini adalah berkaitan dengan proses
pembinaan kepribadian murid adalah persoalan relasi dan etika murid kepada
guru. Murid dituntut untuk bersiakp tawadu dengan sebenar-benarnya kepada
syekh, tidak diperbolehkan ada keraguan didalam benak murid terhadap ucapak
syekh. Murid dikenakan hukum “taklid buta”. Murid ditntut memposisikan
diririnya laksana mayit yang sedang diandikan, tidak diperboleh bertanya “mengapa”
karena ia akan mendatangkan kesengsaraan. {Muhammad al-‘Abdah dan Thariq Abdul Halim, al-Shufiyah wa Nasyatuh,
2001, hal. 65).
Syekh
Ahmad bin Zaruq menetapkan lima hal persyaratan seykh mursyid yaitu: ilmu yang
benar, rasa yang jelas, cita-cita yang tinggi, perilaku yang diridhoi, dan
bashriah yang terbuka. Sebaliknya, tidak berhak seseorang diangkat menjadi
syekh manakala memiliki lima hal sebagai berikut: tidak mengerti agamanya,
merusak kehormatan umat Islam, mengerjakan hal-hal yang tidak urgen,
memperturutkan hawa nafsu, dan berakhlak buruk.
al-Fandi, Muhammad Habib, al-Thariqah al-Shufiyah: Fadhluh wa
Ahammiyatuh wa Fawaiduh, Suriah,
t.th., hal. 10
Setiap
syekh mursyid dipersyaratkan hal-hal sebagai berikut:
1. Menguasai ilmu syariat terutama terkait dengan rukun
Islam
2. Memahami aqidah ahlussunnah wal jama’ah
3. Menguasai pendekatan dan metode pendidikan ruhani
4. Diberi izin oleh syekh untuk mengajarkan tarekat