SYEKH


SYEKH
Tarekat sufi selalu dinisbatkan kepada syekh mursyid. Syekh dipandang sebagai pribadi yang dapat mengantarkan murid memperoleh kesucian hati dan tujuan puncak, yakni ma’rifatullah, melalui laku mujahadah dan riyadhah. Setiap murid tarekat diwajibkan melakukan rabithah  dengan seykh, baik  ketika semasa hidup sang seykh  dan sesudah kematian syekh,  dengan mendawamkan dzikir yang ditentukan syekh  sepanjang siang dan malam. Syekh tarekat diyakini dapat membantu murid menghilangkan kesusahan dan memberinya syafaat di hari kiamat. Murid sebuah tarekat tidak dibenarkan memasuki tarekat lain tanpa seizin syekh. (Bakir, Abu al-‘Azayim Jad al-Karim, Shuwar min al-Shufiyah, 2014 hal. 17)
Ibn Sirin menegaskan: Tarekat adalah agama (din) maka berhati-hatilah dari siapa anda mengambil tarekat.  al-Fandi, Muhammad Habib, al-Thariqah al-Shufiyah: Fadhluh wa Ahammiyatuh wa Fawaiduh,  Suriah, t.th., hal. 8 Adalah menjadi keniscayaan mengambil tarekat dari seorang syekh. al-Fandi, Muhammad Habib, al-Thariqah al-Shufiyah: Fadhluh wa Ahammiyatuh wa Fawaiduh,  Suriah, t.th., hal. 2
Urgensi seorang syekh didalam tarekat sebenarnya sudah sangat jelas dari ungkapan : “barangsiapa tidak memiliki syekh, maka syekh nya adalah syaitan”. Ketentuan umum yang berlaku dalam hal ini adalah   berkaitan dengan proses pembinaan kepribadian murid adalah persoalan relasi dan etika murid kepada guru. Murid dituntut untuk bersiakp tawadu dengan sebenar-benarnya kepada syekh, tidak diperbolehkan ada keraguan didalam benak murid terhadap ucapak syekh. Murid dikenakan hukum “taklid buta”. Murid ditntut memposisikan diririnya laksana mayit yang sedang diandikan, tidak diperboleh bertanya “mengapa” karena ia akan mendatangkan kesengsaraan. {Muhammad al-‘Abdah dan Thariq  Abdul Halim, al-Shufiyah wa Nasyatuh, 2001, hal. 65).
Syekh Ahmad bin Zaruq menetapkan lima hal persyaratan seykh mursyid yaitu: ilmu yang benar, rasa yang jelas, cita-cita yang tinggi, perilaku yang diridhoi, dan bashriah yang terbuka. Sebaliknya, tidak berhak seseorang diangkat menjadi syekh manakala memiliki lima hal sebagai berikut: tidak mengerti agamanya, merusak kehormatan umat Islam, mengerjakan hal-hal yang tidak urgen, memperturutkan hawa nafsu, dan berakhlak buruk.  al-Fandi, Muhammad Habib, al-Thariqah al-Shufiyah: Fadhluh wa Ahammiyatuh wa Fawaiduh,  Suriah, t.th., hal. 10
Setiap syekh mursyid dipersyaratkan hal-hal sebagai berikut:
1. Menguasai ilmu syariat terutama terkait dengan rukun Islam
2. Memahami aqidah ahlussunnah wal jama’ah
3. Menguasai pendekatan dan metode pendidikan ruhani
4. Diberi izin oleh syekh untuk mengajarkan tarekat

Postingan populer dari blog ini

DZIKIR/WIRID TAREKAT TIJANIYAH

RADEN MUTA’AD (1785-1842 M)

TAHLILAN DAN HADIYUWAN