SHOLAT TARAWEH
SHOLAT TARAWEH[1]
Sholat Tarawih Sunnah Dikerjakan dengan Berjama’ah
Imam Al-Halimi Berfatwa bahwa,
1.
karena Jumlah roka’at
Sunnah Rowatib di Luar Bulan Romadhon
itu 10 roka’at, maka Sholat Tarawih dilipatkan menjadi 20 Roka’at.
2.
Kalau dikerjakan dengan satu salam setiap 4 roka’at, maka tidak sah
karena sholat
3.
sunnah Itu 2 rok’at 2 roka’at.
4.
Bagi yang ingin mengikuti tradisi penduduk Madinah, maka sholat taraweh
itu adalah 36 roka’at. Hal itu adalah
sikap yang bagus.
5.
Fatwa Imam al-Syafi’i &
Murid-muridnya, dan juga Imam al-Nawawi:
6.
Penduduk kota Madinah al-Munawwaroh melakukan sholat tarawih itu 36
Roka’at
7.
Penduduk Madinah mengerjakan Tarawih 36 roka’at, karena memuliakan Nabi
8.
Muhammad SAW yang hijrah ke Madinah dan wafat serta dikuburkan di
Madinah
9.
7. Mereka yang ingin mengikuti teladan
Penduduk Kota Mekkah Al-Mukarromah
yaitu 20 roka’at maka itu adalah pilihan (Sikap Keagamaan) yang utama,
karena
10. Tradisi
Taraweh Penduduk Kota Mekkah Bebas dari perdebatan alias disepakati
oleh Ulama Fiqih (Ahli Hukum Islam).
11. Bagi yang ingin meringkas jumlah roka’at Tarawih, berdasarkan
Ijma’ (konses) eeluruh sahabat Nabi Muhammad SAW, maka cukup 20 Roka’at.
12. Bilangan 36 roka’at adalah yang paling
utama, karena keutamaan banyak ruku’ dan
13. banyak sujudnya
Imam al-Qalyubi al-Syafi’i menyatakan bahwa,[2] pendapat Paling Shahih adalah Jama’ah
Sholat Tarawih itu disunnahkan. Nabi Muhammad Saw Melaksanakan Sholat Tarawih dengan
Sahabat-sahabat beliau 20 Roka’at. Di
Zaman Khalifah ‘Umar bin al-Khoththob
Sholat Tarawih dilaskanakan di Bulan Romadhon dengan 20 Roka’at (Lihat Kitab Syarh al-Muhadzdzab al-Syafi’i). Imam
Malik meriwayatkan didalam Kitab al-Muwaththo’: Tarawih itu 23 Roka’at. Jikalau
Sholat Tarawih dilakukan dengan cara setiap 4 roka’at satu salaman, maka tidak sah, karena bertentangan dengan yang disyari’atkan. (Lihat Kitab al-Rowdhoh
karya al-Qodhi Husayn).
Nabi Saw Bersabda: “Sholat malam itu dua roka’at dua Roka’at” (HR. Imam al-Bukhori dan Imam
Muslim). Sesungguhnya Penduduk Madinah melaksanakan
Tarawih dengan 36 Roka’at. karena mereka tidak bisa melaksanakan thowaf di sela-sela
Tarawih, Hal ini merupakan Ijma’ (Konsensus) dan tidak seorang pun Ahli Fiqih yang
mengingkarinya.
Fatwa Imam Al-Syafi’i: Tarawih dengan 20 Roka’at adalah ibadah yang
paling dicintai beliau. Bagi selain Penduduk Madinah tidak boleh melaksanakan
shalat taraweh melebihi jumlah 20
Roka’at.